Kamis, 10 Juli 2025

DPRD Gelar Laporan Terhadap Ranperda LPP APBD Tanjabtim TA 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2025


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
- DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat Paripurna dengan Dua agenda sekaligus, yakni laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran (TA) 2024, dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2025, Kamis (10/7) kemarin.


Dipimpin Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH, didampingi Wakil Ketua I, Hasnibah, A.Md dan Wakil Ketua II, Hj. Siti Aminah, SE, rapat Paripurna tersebut juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim. Turut hasil juga Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, Forkompinda, para OPD serta tamu undangan.


Laporan Banggar yang disampaikan  Muhammad Guntur, S.Pi, bahwa Banggar DPRD Kabupaten Tanjabtim mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Ranperda tentang LPP APBD Kabupaten Tanjabtim TA 2024 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. 


Dalam pembahasan Ranperda ini, Banggar DPRD telah melaksanakan rapat kerja bersama TAPD serta seluruh OPD, dengan hasil, catatan dan saran serta rekomendasi. Diantaranya Banggar meminta Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan predikat opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jambi.


"Kemudian terkait temuan hasil pemeriksaan BPK di OPD agar dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan," tegasnya.


Banggar juga mengapresiasi atas capaian kinerja Pemda melalui OPd yang telah melebihi target pendapatan, dan bagi OPD yang belum memenuhi target untuk dapat mengoptimalkan sumber-sumber PAD, sehingga target pendapatan dapat tercapai.


"Banggar menyarankan agar kinerja belanja daerah kedepan dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam penyerapan dan pelaksanaannya terutama terhadap OPD yang serapan anggarannya tidak memenuhi target," sebutnya.


Sementara, Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja dalam sambutannya menyampaikan, PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 yang didasari beberapa hal, antara lain penyesuaian selisih proyeksi rencana penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), dengan realisasi Silpa atas audit BPK terhadap laporan keuangan Kabupaten TA 2024. 


"Memperhatikan arah kebijakan pembangunan ekonomi untuk mencapai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yaitu Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia (Merata) dengan 18 program unggulan, yang diselesaikan dengan program Asta Cita guna memastikan keserasian program pembangunan yang menjadi prioritas utama," tukasnya.(mln)