Banggar DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD Tanjabtim 2026
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK - DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (20/11) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, SH, didampingi Wakil Ketua I Hasnibah, AM.d, dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, SE, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Tanjabtim. Sekda Tanjabtim H. Sapril, S.IP, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan turut hadir mengikuti jalannya sidang.
Anggota Banggar DPRD Tanjabtim, M. Feisal Nur Wahyu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberi kepercayaan kepada Banggar dalam melaksanakan pembahasan Raperda APBD 2026.
"Penyusunan dan pembahasan anggaran telah berpedoman pada perubahan RKPD, KUA-PPAS 2026, serta ketentuan regulasi mulai dari UU 23/2014, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, hingga Permendagri 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026," katanya.
Banggar menerangkan bahwa pendapatan daerah dalam PPAS sebelumnya dianggarkan sebesar Rp882,58 miliar, dan setelah pembahasan ditetapkan menjadi Rp878,56 miliar. Sementara belanja daerah yang semula sebesar Rp919,88 miliar, setelah pembahasan menjadi Rp918,59 miliar.
"Adapun pembiayaan daerah yang awalnya ditetapkan Rp39,30 miliar, setelah pembahasan meningkat menjadi Rp40,03 miliar," jelasnya.
Dalam laporannya, Banggar memaparkan detail perubahan anggaran pada masing-masing Perangkat Daerah. Di antaranya: Dinas Pendidikan dari Rp286,17 miliar menjadi Rp272,95 miliar. Dinas Kesehatan: dari Rp137,65 miliar menjadi Rp136,91 miliar. RSUD Nurdin Hamzah mengalami penambahan, dari Rp46,64 miliar menjadi Rp48,55 miliar.
"Kemudian Dinas PUPR naik dari Rp40,91 miliar menjadi Rp41,70 miliar. Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman meningkat signifikan dari Rp13,23 miliar menjadi Rp25,96 miliar," terangnya.
Banggar juga menyampaikan sejumlah perubahan anggaran di OPD lain, seperti: Satpol PP & Damkar: Rp5,74 miliar → Rp6,19 miliar, Dinas Sosial P3A: Rp4,91 miliar → Rp4,52 miliar, Disnakertrans: Rp4,22 miliar → Rp4,25 miliar, Dinas Ketahanan Pangan: Rp4,30 miliar → Rp4,40 miliar, Dinas Lingkungan Hidup: Rp6,54 miliar → Rp7,19 miliar, Disdukcapil: Rp4,48 miliar → Rp4,88 miliar,
Selanjutnya, Dinas PMD: Rp3,61 miliar → Rp3,37 miliar, DP2KB: Rp6,76 miliar → Rp6,85 miliar, Dinas Perhubungan: Rp6,46 miliar → Rp6,77 miliar, Diskominfo: Rp3,98 miliar → Rp5,11 miliar, Dinas Koperasi UMKM: Rp3,44 miliar → Rp3,89 miliar, DPMPTSP: Rp3,47 miliar → Rp3,79 miliar, Dinas Perpustakaan & Kearsipan: Rp3,60 miliar → Rp3,64 miliar, Dinas Perikanan: Rp10,16 miliar → Rp10,31 miliar, Dinas TPH: Rp10,57 miliar → Rp9,21 miliar dan Dinas Perkebunan & Peternakan: Rp6,86 miliar → Rp7,29 miliar.
Banggar menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengacu pada kebutuhan riil, efektivitas program, serta prioritas pembangunan daerah.(mln)
