Rabu, 12 November 2025

Dinas Pendidikan Tanjabtim Gelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, 125 Kepala Satuan Pendidikan Ikut Peserta


JAMBI
– Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 November 2025, di Odua Weston Hotel Jambi. Kegiatan ini diikuti 125 peserta yang berasal dari Korwil Kecamatan, Kepala TK, Kepala SD, dan Kepala SMP se-Kabupaten Tanjabtim.


Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Perencanaan, serta Bidang Aset Bakeuda. Tidak hanya itu, materi juga disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal terkait kewajiban setor-pungut pajak yang bersumber dari Dana BOS.


Ketua Pelaksana, Abdul Somad, M.Pd.I, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berlandaskan berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri 47 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 7 Tahun 2008. Seluruh regulasi tersebut menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah.


"Pengelolaan BMD harus dilakukan secara terencana, tertib, akurat, dan sesuai aturan, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pemusnahan dan penghapusan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pengelola barang di sekolah dapat memahami tugas mereka secara lebih komprehensif," ujarnya.


Dorong Tertib Administrasi dan Data Aset yang Valid


Abdul Somad menambahkan, kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya peningkatan pengetahuan pengelola barang, mewujudkan tertib administrasi, serta memastikan kevalidan nilai aset dalam laporan keuangan daerah.


"Dengan sistem pencatatan yang baik, kita bisa membangun database aset sekolah yang terpadu, akurat, dan memudahkan pengawasan. Ini juga mencegah terjadinya pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan," tambahnya.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim, Trisyanto, SE, dalam sambutannya menegaskan bahwa aset daerah merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia mengingatkan bahwa aset bukan hanya benda fisik, tetapi juga representasi kekuatan ekonomi dan kualitas pelayanan publik daerah.


"Semua peserta memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga dan mengelola aset daerah. Aset itu milik masyarakat, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional," tegas Trisyanto.



Ajak Peserta Implementasikan Pengetahuan


Trisyanto berharap kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti sebatas pemahaman teoritis. Ia meminta seluruh kepala sekolah dan pengelola barang untuk menerapkan ilmu yang didapat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


"Kami berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar bisa mengimplementasikan pengetahuan tersebut di masing-masing satuan pendidikan. Dengan begitu, pengelolaan aset daerah menjadi lebih efisien dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan," ujarnya.


Komitmen Tingkatkan Tertib Aset Daerah


Dengan jumlah peserta yang cukup besar dan cakupan materi yang komprehensif, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Tanjabtim untuk memperkuat tata kelola aset pada seluruh satuan pendidikan. Melalui kegiatan ini pula, sinergi dengan Bakeuda dan KPP Pratama Kuala Tungkal semakin diperkuat guna memastikan pengelolaan aset dan kewajiban perpajakan sekolah berjalan sesuai aturan.


"Harapannya, seluruh peserta dapat menjadi pelopor tertib pengelolaan aset di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanjabtim," harapnya.(mln)